> >

Polisi Bekuk Residivis Predator Anak Di Ambon

Berita daerah | 14 Oktober 2020, 16:26 WIB

AMBON,KOMPAS.TV-Kakek berinisial FM 55 tahun ini kembali diamankan oleh Satreskrim Polresta Ambon karena mencabuli lima anak dibawah umur di salasatu desa di Kota Ambon, aksi bejat pelaku diketahui oleh warga yang curiga karena pelaku sering mengumpulkan anak-anak di tempat tinggalnya

Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa sejumlah permen, kupon berhadih dan bantal yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagi tersangka dan dikenakan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Penulis : KompasTV-Ambon

Sumber : Kompas TV


TERBARU