Lima Pendemo UU Cipta Kerja Positif Narkoba dan Bawa Senjata Tajam
Berita daerah | 14 Oktober 2020, 09:05 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Pasca kericuhan dalam aksi unjuk rasa pada 8 Oktober lalu, Polda Kalbar mengamankan sebanyak 114 orang yang diduga merupakan provokator. 114 orang itu diamankan pada tanggal 8 dan 9 Oktober, beberapa di antaranya diamankan saat akan mengikuti aksi.
Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja Ricuh, Polisi Tangkap 26 Orang Diduga Provokator
Dari 114 orang itu, sebanyak lima orang harus menjalani proses hukum pidana, karena didapati positif menggunakan narkoba serta membawa senjata tajam.
Dengan rincian satu orang positif menggunakan amphetamine, dua menggunakan ganja, sementara dua lainnya membawa senjata tajam. Selain itu, ditemukan pula peserta aksi yang terkonfirmasi positif covid-19.
“Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 9 dan 10, di hari pertama kita amankan 35 orang, hari kedua 79 orang, total sekitar 114 orang, 5 di antaranya kita proses pidana karena 3 orang positif narkoba, dan dua lainnya membawa senjata tajam,” tegas Kombes Donny Charles Go, Kabid Humas Polda Kalbar.
Dari peserta aksi yang diamankan itu, sebagian besar anak di bawah umur yang merupakan pelajar, namun ada pula yang bukan merupakan pelajar dan mahasiswa. Polisi terus mendalami kemungkinan aksi ini disusupi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#UUCiptaKerja #OmnibusLaw
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV