Bawaslu Merauke Putuskan Verifikasi Ulang
Berita daerah | 12 Oktober 2020, 16:55 WIBMERAUKE, KOMPAS.TV - Majelis Sangketa Bawaslu Kabupaten Merauke memutuskan verifikasi ulang atas keabsahan ijazah paket C yang dimiliki oleh Bakal Calon Bupati Merauke, Herman Anitu Basik-Basik.
KPU Merauke sebagai pihak yang digugat dan yang melakukan verifikasi berkas Bakal Calon Kepala Daerah diberi waktu selama 7 hari untuk menyelesaikan tugas verifikasi.
Dalam keputusan ini, Bawaslu Merauke menyerahkan sepenuhnya hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Merauke untuk menentukan pasangan yang didukung Partai Golkar dan Gerindra ini lolos atau tetap digugurkan dengan alasan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Bawaslu Merauke menyatakan keputusan ini telah final dan pihak yang bersengketa untuk membawa masalah ke PTUN Makassar.
Sementara, Komisioner Bawaslu Merauke, Yeuw M Felix Tethool mengatakan salah satu dasar keputusan ini adalah saksi yang diajukan pasangan Herman Anitu Basik-Basik dan Sularso tidak bisa menunjukkan Bukti Buku Induk Siswa, sebagai persyaratan pernah terdaftar dan mendapatkan ijazah paket C dari salah satu lembaga pendidikan di Jakarta.
Sebelumnya, KPU Merauke mengugurkan pasangan Herman Anitu Basik-Basik dan Sularso sebagai calon Bupati Merauke.
Praktis, atas keputusan ini, Pemilu Kepala Daerah di Kabupaten Merauke, hanya dikuti 3 pasangan, yaitu Hendrikus Mahuze- Edy Santosa, Heribertus Silubun– Bambang Setiadji dan Romanus Mbaraka-Ridwan.
Untuk lebih tahu berita ter-Update seputar Merauke Papua bisa klik link di bawah ini
IG : https://www.instagram.com/kompastvmerauke/
Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCD8l4h9U6xsQZyiSFqZCyUA
#Pilkada2020 #Bawaslu #Hermananitubasikbasik
Penulis : KompasTV-Merauke
Sumber : Kompas TV