8,1 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dimusnahkan
Berita daerah | 10 Oktober 2020, 10:22 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - 8,1 Kg sabu dan 5708 butir ekstasi ini disita dari 3 tersangka. Barang haram ini disita dari pengembangan kasus penemuan barang bukti sabu seberat 101,3 di depan Lapas Kedungpane Semarang, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial CG.
Dalam pengembangan kasus akhirnya polisi menangkap 2 tersangka lagi di sebuah hotel dengan barang buktinya sabu dan pil ekstasi. Total yang disita polisi sebanyak 8,1 Kg sabu dan 5708 butir ekstasi. Barang bukti 8,1 kg sabu dan ribuan butir ekstasi ini akhirnya dimusnahkan.
Untuk 3 tersangka masing-masing CG, AM dan AMQ terancam pasal 114 ayat 2 UU no 35 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Menurut data sejak januari sampai sekarang ditresnarkoba ungkap 256 kasus dengan peredaran paling banyak di Semarang, Solo dan Jepara.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV