Divonis Melanggar Protokol Kesehatan dan Didenda 25 Ribu, Warga Justru Memilih Naik Banding
Berita daerah | 8 Oktober 2020, 06:24 WIBLUMAJANG, KOMPAS.TV - 2 orang warga di Lumajang Jawa Timur tak terima saat divonis bersalah oleh hakim pada sidang di tempat dalam operasi yustisi penggunaan masker. Bahkan warga yang merupakan pasangan suami istri tersebut naik banding atas putusan hakim yakni membayar denda 25 ribu rupiah.
Kedua pasangan suami istri, Muhammad Nurusshobah dan Faridatun Ahya sempat adu mulut dengan polisi yang menggelar operasi yustisi di depan gedung Sudjono Lumajang. Warga yang mengklaim dirinya sebagai tokoh ulama ini, dihentikan petugas karena tak memakai masker di dalam mobil.
Baca Juga: Terjaring Razia Masker, Pengendara Menangis
Tak hanya itu, suami istri tersebut juga berdebat dengan hakim saat dilaksanakan sidang di tempat. Mereka bersikukuh tidak bersalah karena mereka membawa masker di dalam mobil, namun tidak dipakai.
Mereka menilai hakim tidak adil dan menilai aturan yang dibuat oleh pemerintah merugikan rakyat.
Atas keberatannya tersebut keduanya memilih naik banding atas putusan hakim yang menyatakan mereka bersalah dan wajib membayar denda 25 ribu rupiah.
Baca Juga: Razia Masker, Polisi Justru Menangkap 2 Pemuda Bawa Okerbaya
Kasatpol PP, Matali Bilogo mengatakan dalam operasi yustisi tersebut ada 10 orang pelanggar protokol kesehatan covid-19 yang terjaring. Semuanya divonis bersalah dan harus membayar denda sebanyak 25 ribu rupiah. Namun sayang dua orang tersebut tidak membayar, karena masih mengajukan banding.
Operasi yustisi gencar dilakukan petugas gabungan karena Kabupaten Lumajang saat ini masuk zona merah dengan angka positif covid-19 544 orang.
#ProtokolKesehatanCovid19 #SidangDiTempat #OperasiYustisi #NaikBanding
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV