Bawaslu Minta Stiker Branding Paslon di Angkutan Umum Dicabut
Berita daerah | 7 Oktober 2020, 15:05 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kota Banjarmasin Subhani meminta para pasangan calon serta tim sukses mematuhi aturan penempatan serta ukuran bahan kampanye berupa stiker branding yang ditempatkan pada alat angkutan umum.
Subhani menegaskan pemasangan stiker branding pasangan calon pilkada pada moda transportasi atau kendaraan umum dilarang.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Pribadi Banyak Terjaring Razia Masker di Banjarmasin
Sebab, dianggap berada di sarana publik, yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 26 Ayat 1 dan 2.
"Stiker ini kan bagian dari bahan kampanye yang ukuran maksimalnya hanya 10 x 5 cm. Jadi itu termasuk yang tidak dibolehkan. Selain itu tidak diperbolehkan dipasang pada sarana publik yang berada di angkutan umum. Jadi kita minta mereka sesegeranya melepas sebelum kami tertibkan pada pekan nanti," ujar Subhani.
Baca Juga: Digelar Siang dan Malam, Razia Masker di Kabupaten Banjar Jaring Puluhan Pelanggar
Komisioner Bawaslu Banjarmasin Subhani mengatakan jika dalam sepekan setelah bersurat, stiker branding paslon pada angkutan umum tidak dilepas, maka Bawaslu yang akan menertibkannya.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV