Buronan Pelaku Pembalakan Liar Dibekuk
Berita daerah | 6 Oktober 2020, 18:31 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Anggota Satreskrim Polres Mukomuko Bengkulu menangkap A-S, pelaku pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat Bengkulu. Sebelum tertangkap dipersembunyiannya, pelaku sempat buron selama 7 bulan dan kerap berpindah-pindah lokasi.
Sebelumnya polisi berhasil menyita 138 batang balok kayu jenis meranti dan damar yang belum sempat dijual pelaku. Selain itu, polisi turut menyita satu unit mobil truk pengangkut kayu dan mesin pemotong kayu.
Polisi menyebutkan, aksi pembalakan liar di kawasan hutan lindung yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak lama. Kini polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya yang masih buron.
Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan pasal 83 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
#PembalakanLiar #HutanLindung #KawasanTamanNasionalKericiSeblat
Penulis : KompasTV-Bengkulu
Sumber : Kompas TV