Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Tunjuk 3 Jaksa Tangani Kasus Pesta Dangdut di Kota Tegal
Berita daerah | 5 Oktober 2020, 10:23 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani kasus pesta dangdut di Kota Tegal yang digelar di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Emilwan Ridwan. Saat ini Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah masih mempelajari berkas kasus tahap satu tersebut, untuk diteliti secara formal dan materiel selama tujuh hari.
Selain itu, pihaknya juga membenarkan jika berkas kasus pesta dangdut dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tiga jaksa berpengalaman dan profesional yang ditunjuk untuk menangani kasus pesta dangdut akan meneliti dan mempelajari berkas sesuai dengan ketentuan pasal 138 KUHP. Jika nanti berkas belum lengkap, akan dikembalikan ke Polda Jawa Tengah. Meski tuntutan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, namun persidangan tetap dilakukan di Kota Tegal.
#KejaksaanTinggiJawaTengah #PoldaJawaTengah #PestaDangdut
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV