Buat Faktur Bodong Dan Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar
Berita daerah | 4 Oktober 2020, 00:14 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Perkara kasus laporan pajak bodong kembali diungkap kantor pelayanan pajak pratama Samarinda, Kalimantan Timur. Hal itu disampaikan kepala kantor wilayah direktorat jendral pajak Kaltim-Kaltara, Samon Jaya saat membeberkan data pelanggar pajak.
Pada kasus ini, pelaku berinisial M-F sebagai direktur CV.BIS telah membuat kerugian negara senilai 2,9 miliar dengan cara tak menyetor pajak sejak 2012-2015.
Tersangka M-F melalui perusahaan yang dikelolanya dibidang transportir bahan bakar minyak ini terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai dan atau keterangan yang isinya tidak benar.
Yakni dengan menggunakan atau mengkreditkan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT masa PPN wajib pajak.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Samon mengharapkan agar masyarakat patuh membayarkan pajaknya. Sebab hal itu merupakan kewajiban perpajakan yang berlaku terutama pembayaran pajak dan pelaporan SPT masa dan tahunan dalam rangka mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.
Pada akhirnya, penerimaan negara dari sektor perpajakan semakin meningkat. Diketahui, sebelumnya direktorat jendral pajak pernah melakukan berbagai rangkaian upaya hukum terhadap CV.BIS. Tindakan pelanggaran perpajakan tersebut dikenai pasal 39 ayat (1) huruf d dan pasal 39a huruf a undang-undang nomor 6 tahun 1983 dengan pidana 2 tahun dengan denda 2.000.597.719.
#FakturBodong#KerugianNegara#SadarPajak
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV