Pemkot Bekasi Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru Hingga 2 November
Update corona | 3 Oktober 2020, 18:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) hingga 2 November 2020.
Perpanjangan kebijakan untuk penanggulangan Covid-19 serta mendukung keberlangsungan ekonomi masyarakat itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.488-BPBD/X/2020 pada 2 Oktober 2020.
Dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan perpanjangan ATHB ini untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Pantau Pelaksanaan Jam Malam di Bekasi
Kebijakan ATHB juga menyinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi yang aman. Dalam surat keputusan itu, perpanjangan ATHB diberlakukan mulai Sabtu (3/10/2020) sampai 2 November 2020.
“Apabila dalam pelaksanaan ATHB tersebut ditemukan kasus positif di wilayah, maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro," Dikutip dalam informasi di webside Pemkot Bekasi, Sabtu (3/10/2020).
Pemkot Bekasi juga menekankan dalam pelaksanaan ATHB tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan seperti di bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang agama, lingkungan perkantoran, serta fasilitas umum dan sosial.
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan ATHB ini dibebankan pada APBD Kota Bekasi dan atau sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanganan.
Baca Juga: Viral Video Kerumunan Saat Live Music, Pemkot Bekasi akan Gelar Pertemuan dengan Para Pemilik Cafe
Masa ATHB di Kota Bekasi, pertama kali diterapkan pada 3 Juli hingga 2 Agustus 2020. Kemudian diperpanjang pada 3 Agustus hingga 2 September.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV