Polisi Tangkap Penadah Emas Hasil Tambang Liar
Berita daerah | 2 Oktober 2020, 16:43 WIBMERANGIN, JAMBI, KOMPAS.TV - YZ warga Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin ditangkap Satuan Reskrim Polres Merangin, kedapatan membawa emas dari aktifitas penambangan emas tanpa izin. Pelaku ditangkap di jalan poros Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin saat mengendarai sepeda motor.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti emas urai sebanyak 61,87 gram serta uang tunai sebanyak dua juta rupiah. Dihadapan polisi pelaku mengakui emas tersebut hasil dari penambangan emas tanpa izin yang ada di wilayah Kecamatan Tabir Barat dan Tabir Ulu.
#PolresMerangin #TambangEmasIlegal #KecamatanTabir
Penulis : KompasTV-Jambi
Sumber : Kompas TV