Mengemudi Mobil Sendirian Tetap Wajib Pakai Masker? Ini Penjelasan Kadinkes Banjarmasin
Berita daerah | 1 Oktober 2020, 20:57 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Operasi yustisi penegakan perwali No. 68 Tahun 2020 telah berlangsung di Banjarmasin selama beberapa pekan terakhir.
Namun penerapannya masih menuai tanda tanya di masyarakat, seperti kewajiban menggunakan masker kendati sendirian berada dalam kendaraan roda empat.
Menjelaskan hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi, menyebut secara normatif ketentuan itu berlaku sebab sudah merupakan aturan yang tercantum dalam perwali.
Peraturan yang tak lain adalah template dari instruksi kementerian dalam negeri yang berlaku secara nasional.
Baca Juga: Tersisa Satu Kelurahan Zona Merah Penularan Covid-19 di Banjarmasin
Dimana secara yuridis, menurut Machli Riyadi yang juga merupakan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 banjarmasin, menyatakan setiap warga yang beraktifitas tanpa masker di luar rumah dapat dikenai sanksi.
Sementara secara epidemiologi, kewajiban tetap bermasker dikarenakan 90 persen lebih pasien covid-19 tidak bergejala.
Sehingga asas sehati-hatian diterapkan.
“Kita tidak tahu orang yang di mobil ataupun kendaraan roda dua dia positif atau negatif. Sehingga dengan mengedepankan asas kehjati-hatian setiap orang gunakan masker,” terang Machli Riyadi.
Baca Juga: Terjaring Razia Masker, Remaja Ini Justru Dapat Sanksi Baca Ayat Al-Qur'an
Langkah tersebut juga mengingat pengemudi mobil yang seorang diri tidak bisa dipastikan kemudian tidak akan mengangkut penumpang.
Sehingga droplet yang jatuh saat tak bermasker bisa saja mengenai penumpang setelahnya.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV