Bos MeMiles Divonis Bebas oleh Pengadilan Surabaya, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
Berita daerah | 1 Oktober 2020, 14:48 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis bebas bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani, setelah seluruh dakwaan dinilai tidak terbukti.
MeMiles merupakan sebuah aplikasi investasi penyedia jasa iklan. Di awal pengungkapan kasus ini, polisi menyebut pengelola MeMiles telah menyedot dana anggota hingga Rp 750 miliar.
Tim penasihat hukum bos MeMiles langsung menggelar pertemuan untuk berkomunikasi dengan para member MeMiles.
Pihak MeMiles menyebut menerima hasil putusan bebas dan menunggu salinan lengkap putusan untuk menentukan langkah lanjutan yang diperintahkan pengadilan.
Sebelumnya, kasus investasi MeMiles mulai mencuat pada Januari 2020 lalu. Sejumlah barang bukti seperti uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kendaraan roda empat diamankan oleh Polda Jawa Timur.
Sejumlah publik figur seperti penyanyi Eka Deli, Pinkan Mambo, desainer Adjie Notonegoro, hingga pengusaha Ari Sigit sempat diperiksa menjadi saksi kasus ini.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV