Ketua RT dan RW Kini Dapat Menjabat selama 5 Tahun dan 2 Periode
Berita daerah | 1 Oktober 2020, 10:23 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Pontianak resmi menyosialisasikan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2020. Kegiatan berlangsung di aula Kecamatan Pontianak Barat.
Baca Juga: Dugaan Korupsi, Polda Geledah Kantor PUPR Provinsi Kalbar
Dalam perda itu, tertuang aturan masa jabatan ketua Rukun Tetangga, dan Rukun Warga. Di mana keduanya dapat mengurus RT/RW seperti jangka waktu bekerja sebagai kepala daerah ataupun presiden, atau tepatnya menjabat selama 5 tahun, serta diperbolehkan dua periode berturut-turut.
“Masa jabatan bisa 5 tahun dan maksimum 2 periode,” ucap Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menilai RT dan RW merupakan ujung tombak lembaga pemerintahan, terutama berkaitan dengan pembangunan, serta pelaksanaan berbagai program fisik maupun non fisik. Untuk itu, ketua RT dan RW diajak untuk bersinergi dengan pemerintah dalam berbagai program pembangunan.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#RT #RW
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV