Biaya Kampanye Paslon Pilkada Banjarmasin Dibatasi Rp 27 Miliar
Berita daerah | 29 September 2020, 23:58 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Empat pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjarmasin telah melaporkan rekening khusus dana kampanye kepada KPU Banjarmasin.
Baca Juga: KPU Kalsel Tetapkan Besaran Maksimal Dana Kampanye Pemilihan Gubernur Rp 61 Miliar
Dari empat paslon, nominal dana awal kampanye yang dilaporkan paling besar adalah milik paslon petahana Ibnu Sina - Arifin Noor yaitu sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya milik paslon Abdul Haris Makkie - Ilham Nor sebesar Rp 10 juta. Sementara milik paslon Ananda - Mushaffa sebesar Rp 1 juta dan terakhir milik paslon Khairul Saleh - Habib Muhammad Ali Al-habsyi sebesar Rp 100 ribu.
"Untuk empat paslon sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye dengan membuka buku rekening," ucap Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiati Wahdah kepada jurnalis kompas.tv.
Baca Juga: KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon di Pilkada Banjarmasin
Sedangkan pemasukan dana kampanye, KPU Kota Banjarmasin memastikan adanya pembatasan bagi sumbangan pribadi dengan maksimal Rp 75 juta dan badan hukum swasta termasuk partai politik hingga Rp 750 juta.
Sementara untuk pembatasan pengeluaran biaya kampanye keseluruhan, KPU Kota Banjarmasin mematok jumlah hingga Rp 27.535.970.000.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV