Pertamina MOR VIII teken kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku
Berita daerah | 29 September 2020, 13:48 WIBAMBON,KOMPAS.TV- PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VIII menandatangani perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi Maluku pada selasa (29/9/2020).
Kerja sama antara PT Pertamina dan Kejaksaan Tinggi maluku,berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum,serta tindakan hukum lain dari Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Pertamina.
General manager pertamina MOR VIII Hendra Indra wirawan mengatakan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha Negara oleh pertamina dan kejaksaan tinggi ini dilakukan mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah.
Baca Juga: Sudah Lebih Setahun Berlalu,Pengungsi Korban Gempa Liang Masih Tinggal di Tenda Darurat
”Kita punya lokasi ada 21 di Maluku papua dalam hal kami mengoperasikan terminal kami lumayan juga kami mendapat klaim dari masyarakat,terutama masalah yang kaitanya dengan tanah lokasi kami beroperasi dan disinilah kami membutuhkan kejaksaan sebagi jpn karena ini ketantuan pemerintah dan kerjasama ini dilakukan mulai dari pusat hingga daerah”
Sementara itu, rorogo zega, Kepala Kejaksaan Tinggi maluku berharap kerjasama ini dapat berjalan dan bekerja sesuai tupoksi masing-masing.
“kita sebagai lemba Negara yang diberikan kewenangan oleh undang undang di bindang perdata dan tata usaha Negara berkewajiban untuk membantu dan menegakan keutuhan Negara di bidnag tata usaha Negara khusunya badan usah milik Negara yaitu pt pertamina,agar aset pertmanina bisa dikuasai secara legal dan terhindar dari pihak ke tiga yang tidak bertanggung jawab”
Penulis : KompasTV-Ambon
Sumber : Kompas TV