Polisi Tangkap 5 Warga yang Tawari Danramil Jalur Tikus Hindari Razia Rapid Test
Peristiwa | 27 September 2020, 18:38 WIBPALU, KOMPAS.TV - Sebanyak 5 warga Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), harus berurusan dengan aparat Polsek Palu Utara. Mereka yakni Uh (47), IF (32), SU (49), AS (40), dan FE (30).
Kelimanya diamankan karena menawarkan jasa antar ke jalan alternatif atau jalan tikus untuk menghindari razia rapid test Covid-19 di Kota Palu.
Baca Juga: 5 Warga Tak Sadar, yang Ditawari Jalur Tikus Hindari Razia Rapid Test Ternyata Danramil
Tanpa sadar, mereka ternyata menawarkan jasa jalan tikus kepada Danramil 1306-07/Tawaeli Kapten Infanteri Edi Riado Hermawandi.
Akibatnya, kelima warga diamankan polisi dan diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
"Pak Danramil langsung berkoordinasi dengan saya. Akhirnya kita menuju TKP dan kita amankan kelima orang tersebut. Kita bawa ke Posko Covid," kata Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang, Jumat (25/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pengendara Mobil Tabrak Satpol PP saat Razia Yustisi, Polisi Duga ada Gangguan Jiwa
Sasar Warga Tak Punya Surat Rapid Test
Rustang menjelaskan, kelima warga itu mengaku menawarkan jasa antar bagi warga yang tak memiliki surat keterangan rapid test dan hendak masuk ke Palu.
Sekali antar, kelima warga itu memasang tarif sekitar Rp 50.000 sampai Rp 300.000. Setelah sepakat, warga tersebut akan mengantarkan lewat jalur tikus.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV