10 Hektar Ladang Ganja di Musnahkan
Berita daerah | 27 September 2020, 18:47 WIBACEH BESAR, KOMPAS.TV- Bareskrim Polri berhasil melakukan pemusnahan 10 hektar ladang ganja di kawasan Lamteuba, Aceh Besar, Sabtu (26/09/20).
Seratusan personil di terjukan ke lokasi ladang ganja siap panen ini untuk melakukan pemusnahan. Mereka mulai bergerak naik ke lokasi ladang ganja dengan waktu tempuh sekitar 30 menit.
Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan 80 Kg Sabu
Ladang ganja tersebut berada di kawasan lereng gunung Selawah, Lamteuba, Aceh Besar. Seluruh ganja tersebut di cabut lalu di bakar langsung di lokasi.
Pengungkapan ladang ganja yang mencapai 10 hektar ini di ungkap dari proses pengembangan kasus peredaran narkotika jenis ganja oleh pihak Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Papi sayang, pemilik ladang ganja ini belum berhasil di amankan pihak kepolisian.
Polisi berhasil memusnahkan 300 ribu batang ganja di lokasi tersembunyi tersebut. Ganja siap panen serta sejumlah bibit ganja ini di musnahkan dengan cara di cabut kemudian di bakar langsung di lokasi.
Wakil Ditektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Wawan Munawar, S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa pembongkaran lokasi ladang ganja lamteuba tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus yang di tangani oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Dari data yang kami dapatkan, kejahatan yang kita ungkap terkait masalah ganja dari januari hingga agustus , mengarah ke Lamteuba ini, kemudian kita lakukan penyelidikan selama 3 minggu dan kita menemukan lokasi ini,” Ungkap Wawan.
Dia juga menambahkan sejak awal Januari hingga Agustus 2020 ditemukan sebanyak 2.285 kasus peredaran ganja dengan total tersangka mencapai 2.993 orang.
Dalam operasi Mabes Polri kali ini, sedikitnya 300 ribu batang tanaman ganja dengan perkiraan berat mencapai 48 ton berhasil di musnahkan, serta dianggap dapat menyelamatkan 9,6 juta jiwa dari bahaya narkotika.
#aceh #ganjaaceh #pemusnahanganja
Penulis : KompasTV-Aceh
Sumber : Kompas TV