Polisi Gagalkan Penyelundupan Merkuri
Berita daerah | 25 September 2020, 09:41 WIBAMBON,KOMPAS.TV-Merkuri yang diselundupkan dalam botol ini diamankan petugas kepolisian di kawasan Leihitu Maluku Tengah. Pelaku yang merupakan suami istri ini ditangkap bersama barang bukti berupa merkuri seberat 200 kilogram yang dikemas dalam 23 botol yang diangkut dengan mobil untuk dibawa ke salasatu kawasan di Kota Ambon.
Menurut pengakuan pelaku, merkuri ini didapatkan dari Pulau Seram dan akan dikirim keluar Maluku. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 158 undang –undang minerba dengan ancaman 10 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Ambon
Sumber : Kompas TV