Optimalisasi Peran OBH, Kanwilkumham Sulsel Selenggarakan Kontrak Adendum Bantuan Hukum
Berita daerah | 24 September 2020, 18:39 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto membuka kegiatan Penandatanganan Kontrak Adendum Bantuan Hukum dengan 20 OBH Se-Sulsel (21/09)
Bantuan Hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UU16/2011 yaitu lembaga bantuan hukum yang lulus verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang biasa disebut Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sedangkan Penerima bantuan hukum adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin yang menghadapi masalah hukum.
Dalam sambutannya Harun Sulianto memaparkan bahwa sesungguhnya Bantuan Hukum merupakan bentuk tanggung jawab negara akan akses terhadap keadilan (access to justice) yang dapat diperoleh oleh semua orang dari berbagai kalangan untuk keadilan.
Adapun tujuan bantuan hukum yaitu menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapat akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum dan menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah NKRI, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan penandatanganan dilaksanakan antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Yuliani dengan para direktur atau ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di aula Kanwil Kemenkumham Sulsel. Dalam kegiatan ini sebanyak dua puluh OBH Sulsel yang menandatangani adendum.
Sri Yuliani mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan respon cepat terhadap imbauan Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum perihal adendum kontrak dan optimalisasi realisasi anggaran Triwulan III Kegiatan Bantuan Hukum di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020. Adapun capaian serapan anggaran pada Sidbankum setelah adendum, Litigasi 93% dan Non Litigasi 68%. Kanwil Sulsel berada pada urutan ke-tujuh nasional. Sri Yuliani mengharapkan OBH memaksimalkan perannya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat miskin sehingga penyerapan anggaran dapat terealisasi secara optimal.
Ketua Pusat Kajian, Advokasi Dan Bantuan Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Hasrullah menanggapai positif kemajuan layanan hukum Kanwil Sulsel, “kegiatan tersebut merupakan pembangunan di bidang hukum yang orientasinya pada peningkatan kesajehteraan masyarakat Sulsel, Kanwil Sulsel sangat akomodatif tanpa memilih kasih dan betul betul mengoprasionalkan kepada seluruh bantuan-bantuan hukum yang ada di Sulsel, Hukum kedepan harus Berjaya,” tutup Hasrullah dalam testimoninya.
#bantuanhukum
#OBHsulsel
#kanwilkumhamsulsel
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV