Beri Efek Jera, Warga Tak Bermasker Mulai Didenda
Berita daerah | 24 September 2020, 10:14 WIBPROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Meski sudah berulang kali diingatkan, namun masih banyak pengguna jalan di Kabupaten Probolinggo, yang tidak memakai masker. Petugas pun menjaring para pelanggar dan menerapkan sanksi denda untuk memberikan efek jera.
Operasi yustisi penggunaan masker terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Tak hanya di jalan protokol kota, razia juga dilakukan di jalan antar kecamatan.
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari mengatakan meski sosialisasi dan razia masker telah dilakukan sejak beberapa pekan terakhir, namun masih ada saja warga yang abai. Mereka tidak menggunakan masker dengan alasan beragam.
Ada yang mengaku lupa tidak membawa masker, ada yang membawa masker tapi lupa tidak memakainya, hingga ada yang memang sengaja tidak memakai masker, karena sesak saat bernafas.
Guna memberikan efek jera, pemerintah setempat memberlakukan sanksi denda bagi warga yang tidak bermasker. Denda diberikan melalui sidang di tempat dengan nominal sesuai jenis pelanggaran.
Jika baru pertama kali terjaring dan tidak sengaja tidak memakai masker, maka didenda 30 ribu rupiah. Namun jika sudah berulangkali terjaring, maka didenda ratusan ribu rupiah. Kini sudah ada 200 pelanggar, yang diberi sanksi denda.
Razia masker akan terus dilakukan untuk menekan kasus covid-19 di Kabupaten Probolinggo, yang sudah mencapai 912 orang.
#RaziaMasker #OperasiYustisi #SanksiDidenda
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV