> >

Hasil Visum Ungkap Ada Persetubuhan, Polisi Pemerkosa Siswi SMP Pelanggar Lalu Lintas Jadi Tersangka

Kriminal | 22 September 2020, 18:50 WIB
Ilustrasi polisi. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

Komarudin menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Brigadir DY terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Selasa, 15 September 2020.

Bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.

Oleh Brigadir DY, korban lalu diamankan dan dibawa ke pos polisi. Namun, tak berselang lama korban malah dibawa oknum anggota polisi itu ke sebuah hotel.

Baca Juga: Oknum Polisi Cabuli Pelanggar Lalu Lintas, Korban Bukannya Ditilang Malah Dibawa ke Hotel

Pada sore harinya, saat korban sudah dibawa ke hotel, rekannya kemudian memberi tahu kepada orang tua korban.

Orang tua korban yang mendapat informasi dari rekan anaknya itu terkejut. Mereka pun langsung membuat laporan ke polisi.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujar Komarudin.

Komarudin menambahkan, saat ini pelaku Brigadir DY telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Miris, Istri Diperkosa di Hadapan Suami yang Disandera

Sementara itu, Komisioner KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar, Alik R Rosyad menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polresta Pontianak yang telah menetapkan DY sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Kami yakin dalam hal ini Polresta Pontianak menangani kasus secara profesional," kata Alik.

"Kami mendukung proses hukum ini terus berlanjut, dan semoga kasus ini yang terakhir di Pontianak dan Kalbar umumnya."

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU