Perdagangan Benih Lobster Ilegal Kembali Digagalkan
Berita daerah | 22 September 2020, 14:25 WIBTRENGGALEK, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Trenggalek Jawa Timur kembali menggagalkan upaya perdagangan ilegal ribuan benur atau benih lobster dari perairan selatan. Polisi juga mengamankan 2 orang pelaku.
Jumlah benih lobster yang diamankan sebanyak 38.200 ekor. Benih lobster tersebut diamankan polisi saat akan dikirim ke pengepul dengan menggunakan mobil di Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Benih lobster dibungkus plastik dan diletakkan dalam kotak warna putih dan kardus.
Baca Juga: Polisi Sita 40 Ribu Bibit Lobster Diduga Ilegal
Polisi juga mengamankan 2 pelaku, yakni J-A dan A-B, warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Saat diperiksa, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, berupa surat keterangan asal benih. Selain itu, nama yang tertera pada surat penetapan kelompok usaha bersama, tidak sesuai dengan asal barang.
Baca Juga: Edhy Prabowo Bantah Ekspor Lobster Untungkan Partai Gerindra
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan pelaku J-A merupakan pemain lama dalam perdagangan benur ilegal. JA adalah residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditahan di Surabaya.
Kedua pelaku diduga melanggar syarat administrasi peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan. Barang bukti benur selanjutnya akan dilepasliarkan di Perairan Prigi Kecamatan Watulimo Trenggalek. Sedangkan benur, yang resmi dikembalikan ke nelayan.
#Benur #BenihLobster #PerdaganganIlegal
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV