KPU Larang Alat Peraga Kampanye Bergambar Presiden dan Wakil Presiden
Berita daerah | 21 September 2020, 09:42 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Jawa Timur melarang pemasangan gambar Presiden dan Wakil Presiden dalam alat peraga kampanye pilkada 2020. KPU memfasilitasi pengadaan alat peraga kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Hal tersebut disampaikan oleh komisioner KPU Jember, Andi Wasis saat sosialisasi dan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye di aula KPU Jember pada Rabu (16/09).
Acara ini dihadiri masing masing tim pemenangan pasangan calon, perwakilan partai politik, Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja.
KPU juga melarang materi kampanye, yang mengandung ujaran kebencian, hoax dan mempertanyakan atau mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati.
Pihak KPU akan memfasilitasi pengadaan alat peraga kampanye, yakni baliho, umbul - umbul dan spanduk dengan desain dari tim pemenangan paslon.
Pelaksanaan kampanye di masa pandemi covid-19 diperbolehkan membuat bahan kampanye dalam bentuk alat pelindung diri, masker dan hand sanitizer, namun dilarang menggunakan bahan sembako.
Salah satu tim Pemenangan Paslon, Agung Ganong menyambut baik sosialisasi ini, karena mereka dapat mengetahui batasan dan larangan penggunaan alat peraga kampanye.
Masa kampanye akan digelar pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
#AlatPeragaKampanye #KPUJember #PilkadaSerentak #PresidenWakilPresiden
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV