Razia Masker Di Kukar Pelanggar Diberi Sanksi
Berita daerah | 20 September 2020, 03:54 WIBTENGGARONG, KOMPAS.TV - Tim penegak hukum gugus tugas covid-19 Kabupaten Kutai Kartanegara kembali melakukan razia masker di sejumlah jalan protokol dan sejumlah titik keramaian.
Sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker langsung di berhentikan dan diberi sanksi social, salah satunya pengendara perempuan ini, lantaran tidak menggunakan masker, petugas langsung memberikan jaket orange untuk membersihkan jalanan yang berada di sekitaran tepian Tenggarong.
Ditempat lain, sejumlah pemuda juga di hukum push up lantaran tidak menggunakan masker. Setelah itu, meraka di berikan masker gratis untuk digunakan selama berada di luar rumah.
Hal ini dilakukan dalam upaya memberikan penyadaran bagi warga Kutai Kartanegara, agar patuh terhadap aturan demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya pandemi covid-19. Pasalnya, Kutai Kartanegara merupakan zona merah dan sudah terjadi transmisi lokal penyebaran covid-19.
Meski demikian, tim penegak hukum gugus tugas covid-19 Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan, tidak akan menerapkan sanksi administrasi, tetapi bagi warga yang tidak mau diatur maka sanskinya akan dimasukkan ke media sosial.
#RaziaMasker#SanksiSosial#ProtokolKesehatan
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV