Tim Covid-19 Akan Syaratkan Rapid Tes Untuk Masuk Kukar
Berita daerah | 20 September 2020, 03:41 WIBTENGGARONG, KOMPAS.TV - Surat edaran bupati tentang evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adatapsi kebiasaan baru pada masa pandemi covid-19 untuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, butuh pengawasan ketat di setiap aktifitas warga.
Salah satunya, aktifitas warga di kawasan pintu keluar masuk wilayah Kukar. Pasalnya, Kutai Kartanegara merupakan zona merah dan sudah terjadi transmisi lokal penyebaran covid-19.
Kapolres Kukar menegasakan, kedepan kegiatan pendisiplinan akan ini akan ditingkatkan, terutama bagi warga luar yang ingin masuk ke Kabupaten Kukar agar membawa hasil rapid tes.
Untuk itu, pendisiplinan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan secara ketat diterapkan, demi memutus mata rantai penularan covid-19 di Kukar.
Polres Kukar yang tergabung dalam tim penegak hukum gugus tugas covid-19 Kabupaten Kutai Kartanegara juga mengingatkan agar warga tidak menyebarkan info hoax, termasuk info covid-19 yang meresahkan masyarakat.
Karena, info hoax tersebut akan ditindak sebagai pelanggar hukum pidana, sesuai dalam undang-undang ITE, nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum dan kepastian hokum.
#SuratBupati#PembatasanSosial#ProtokolKesehatan
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV