> >

110 Kg Ganja Selundupan Digagalkan Polisi

Berita daerah | 19 September 2020, 14:29 WIB

PADANG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja lintas provinsi. Sebanyak 110 kilogram ganja siap edar disita dari seorang pengedar.

Baca Juga: Pakar: Kemudahan Ekonomi Harus Dikaitkan dengan Kepatuhan kepada Protokol Corona

Pelaku ditangkap dengan barang bukti paket besar ganja seberat 110 kilogram yang dibawanya dari Sumatera Utara.

Ganja ini menurut rencana akan dibawa ke Jakarta, sesuai instruksi dari seseorang berinisial NN.

Sebelum dibawa ke Jakarta, ganja ini disembunyikan di sebuah rumah kosong.

Pelaku mengatakan bahwa sudah dua kali menyelundupkan narkoba jenis ganja dari Sumatera Utara ke Jakarta melalui jalur darat.

Baca Juga: Menlu: Indonesia Tidak Bisa dan Tidak Akan Jadi Pangkalan Militer Negara Manapun

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU