> >

Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Meningkat Selama Pandemi

Berita daerah | 18 September 2020, 15:22 WIB

BLITAR, KOMPAS.TV - Sejak Januari lalu jumlah anak yang mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Blitar meningkat tajam. Tercatat hingga bulan Agustus 2020 ada 408 permohonan dispensasi nikah yang diajukan.

Jumlah tersebut meningkat 2 kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya mencapai 245 permohonan. Sementara itu dari 408 anak yang mengajukan dispensasi nikah 20 persennya telah hamil terlebih dahulu.

Menurut Pengadilan Agama Blitar peningkatan dispensasi nikah itu terjadi akibat adanya undang- undang perkawinan yang baru. Dimana syarat pernikahan mewajibkan calon mempelai harus berumur 19 tahun.

Sementara itu menurut Kementerian Agama Kabupaten Blitar peningkatan jumlah dispensasi nikah ini akibat kurangnya pengawasan orang tua. Kemenag mengimbau agar para orang tua lebih mengawasi kegiatan putra putrinya terutama soal pergaulan serta penggunaan gadget.

Kasus pernikahan anak di bawah umur di wilayah Blitar sejak tahun 2017 lalu terus mengalami peningkatan. Pemerintah daerah kini tengah gencar melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini di masyarakat luas.

#Blitar #Pernihakan #Anak #Pengadilan #Agama #BeritaKediri

Penulis : KompasTV-Kediri

Sumber : Kompas TV


TERBARU