Mulai dari Rokok hingga Alat Bantu Seks, Barang Sitaan Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Pontianak
Berita daerah | 18 September 2020, 18:25 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Kantor Bea Cukai Pontianak memusnahkan berbagai barang sitaan, mulai dari minuman beralkohol, kosmetik, aksesoris handphone, susu, pakaian bekas, VCD porno, hingga alat bantu seks dan rokok ilegal. Pemusnahan barang sitaan ini dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Pontianak, Kalimantan Barat.
Beberapa barang sitaan dimusnahkan dengan cara dirusak, yakni dipotong maupun dibuang, sementara barang sitaan lainnya seperti rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sitaan Kantor Bea Cukai Pontianak dari penindakan yang dilakukan di pasar, kantor pos, maupun di bandara sejak tahun 2019 hingga 2020.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai 885 juta rupiah, sementara potensi kerugian yang dialami negara masih dalam perhitungan. Hingga kini pemilik barang masih dalam pencarian. Diduga kuat pemilik berada di Pulau Jawa.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#BarangIlegal #BeaCukai
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV