Lewat Giring PSI Sarankan KPU Larang Konser Musik Saat Pilkada, Apa Alasannya?
Politik | 17 September 2020, 22:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengizinkan kandidat Pilkada Serentak tahun 2020 di tengah pandemi corona saat ini.
Ketua KPU, yang diwakili oleh Arief Budiman, menyatakan bahwa hal ini (penyelenggaraan konser musik bagi peserta pilkada) sudah sesuai dengan pasal 63 ayat 1, PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang pilkada.
Tambahnya, KPU tidak menutup kemungkinan untuk membuat aturan turunan terkait hal ini, tentunya disesuaikan dengan kondisi pandemi.
PSI melalui Giring Ganesha yang mencalonkan diri sebagai Presiden, melalui akun instagram PSI menyatakan dan mengajak bahwa hal tersebut (konser musik saat pilkada) sebaiknya tidak dilakukan.
Dalam video di instagram, Giring mengatakan,
"PSI menyarankan KPU untuk mengadakan konser musik secara virtual. Alasannya simple, karena pandemi COVID-19 yang sepertinya belum selesai pada Desember nanti.
Jangan sampai saat kampanye justru muncul klaster-klaster baru di seluruh daerah di Indonesia."
Giring juga menambahkan bahwa alternatif yang paling mungkin dilakukan adalah konser musik secara virtual, karena konser virtual juga tetap bisa menyampaikan pesan-pesan kampanye dan teman-teman musisi juga tetap dapat berkarya.
Penulis : Angela-Winda
Sumber : Kompas TV