> >

Hasil Rekonstruksi Terkuak Fakta Tersangka AA Punya Niat Membunuh Syekh Ali Jaber

Kriminal | 17 September 2020, 20:14 WIB
Tersangka AA (24) memeragakan adegan saat dia menusuk Syekh Ali Jaber pada rekonstruksi kasus, Kamis (17/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

Lokasi rekonstuksi ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di rumah tersangka dan Masjid Falahudin.

Terancam hukuman mati

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan AA dijerat pasal berlapis, mulai dari penganiayan menyebabkan luka, percobaa pembunuhan dan pembunuhan.

Baca Juga: Polisi Sebut Alfin Sudah Menyusun Rencana untuk Membunuh Syekh Ali Jaber, Ini Buktinya

Yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” ujar Argo di Mabes Polri, Rabu (16/9/2020).

Argo menambahkan dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 13 saksi, dari pihak keluarga dan para sejumlah perserta dan panitia acara di tempat kejadian.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU