Polisi Serahkan SPDP Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber ke JPU
Berita daerah | 17 September 2020, 15:35 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Selasa 15 September 2020, pihak kepolisian secara resmi telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP, dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
Sebelumnya pihak kepolisian juga telah melakukan gelar perkara pada 13-14 September 2020. Total ada 15 saksi yang diperiksa polisi.
Antara lain saksi yang berasal dari pihak keluarga tersangka, saksi yang ada di lokasi saat kejadian, serta saksi ahli dari RSJ Provinsi Lampung dan Pusdokes Mabes Polri.
Dari penyidikan yang tengah berjalan, ditunjukan juga sejumlah barang bukti yakni pisau dapur bergagang kayu, gamis hitam yang dipakai korban saat kejadian, dan kaus berwarna biru yang dikenakan tersangka.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Psikiater Tersangka AA Dalam Kondisi Baik dan Sadar
Tindak lanjut dari penyidikan, polisi juga akan menggelar reka ulang atau rekonstruksi penusukan Syekh Ali Jaber pada Kamis (17/9/2020) di dua lokasi yakni dikediaman tersangka dan TKP Masjid Falahudin.
#syekhalijaber #SPDP #penyidikan
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV