Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun
Berita daerah | 17 September 2020, 15:29 WIBPURWOREJO, KOMPAS.TV - Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara daring di tempat berbeda. Hakim memutuskan Totok Santosa dan Fani Aminadia yang mengklaim dirinya sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat dinyatakan bersalah. Totok divonis hukuman 4 tahun dan Fani 18 bulan penjara.
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Sutarno dan dua Hakim anggota yaitu Anshori Hironi serta Syamsumar Hidayat. Majelis Hakim menyebut kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU.
Saat awal sidang, kedua terdakwa terlihat tegar namun usai mendengar putusan Majelis Hakim, sang ratu Keraton Agung Sejagat, Fani terlihat berusaha menenangkan suaminya dengan cara menggenggam tangan sang raja, Totok.
Keduanya sesekali terlihat bergandengan tangan, selain itu Fani juga terlihat menangis dan sesekali mengusap air matanya.
#KeratonAgungSejagat #MajelisHakim #RajaRatu
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV