Pimpinan Ormas Pengubah Lambang Negara Ditahan
Berita daerah | 17 September 2020, 13:04 WIBGARUT, KOMPAS.TV - Setelah melalui berbagai proses penyelidikan dan lebih dari satu kali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Garut, Sutarman, pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu yang telah merubah lambang negara burung garuda dan mencetak mata uang sendiri, dengan memakai foto dirinya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini pihak kepolisian baru menetapkan satu tersangka yakni Sutarman, yang dijerat pasal penipuan dan gelar akademik palsu, yaitu pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 undang-undang nomor 12 tahun 2012, tentang pendidikan tinggi dan atau pasal 378 kuhp tentang penipuan.
Kasat Reskrim Polres Garut akp Maradona Armin Mappaseng mengatakan, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka, dan telah menahan tersangka di kamar tahanan Polres Garut.
Tidak hanya itu, pihaknya pun akan kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV