Rumah Penikam Syekh Ali Jaber Didatangi Densus, Pelaku Mulai Gangguan Jiwa Saat Orang Tuanya Cerai
Kriminal | 15 September 2020, 21:28 WIBBANDARLAMPUNG, KOMPAS TV - Kasus penikaman yang menimpa Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung masih terus didalami oleh aparat kepolisian.
Terbaru, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menyambangi rumah pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bernama Alfin.
Sebelum mendatangi rumah Alfin, Densus 88 terlebih dahulu menyambangi lokasi penikaman Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Baru setelah itu, Tim Densus 88 Anti Teror menyambangi rumah tersangka Alfi yang berada tak jauh dari masjid tersebut.
Baca Juga: Motif Belum Jelas, Pelaku Penusukan Hanya Mengaku Dihantui Syekh Ali Jaber
Ketua RT 07 LK 1, Jumawan, membenarkan informasi mengenai kedatangan Tim Densus 88 ke rumah Alfin.
Sebelum ke lokasi, Tim Densus 88 Anti Teror sempat meminta izin kepadanya selaku pamong setempat.
"Pertama mereka datang saya masih di luar, ngehubungin saya, katanya mau ketemu sama keluarganya Alfin," kata Jumawan dikutip dari Tribunnews.com Selasa (15/9/2020).
Namun demikian, Jumawan tak mengetahui apa saja yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror Polri di rumah tersangka.
"Apa saja tujuannya ke sini saya enggak tahu ya, untuk jelasnya bisa tanya keluarganya saja," kata Jumawan.
Sementara pihak keluarga tersangka diminta Densus 88 untuk tidak memberikan keterangan terkait kedatangannya ke rumah Alfin.
Baca Juga: Jenguk Syekh Ali Jaber, Moeldoko: Pemerintah Kecam Keras Aksi Kekerasan pada Ulama
Menurut keterangan kakek tersangka, pihaknya sudah menyerahkan semua permasalahan tersebut kepada polisi.
"Mohon maaf kami tidak boleh memberikan keterangan sama wartawan," ucap kakek tersangka yang tak mau disebutkan identitasnya.
Kendati demikian, kakek tersangka membenarkan jika Alfin mengalami gangguan jiwa pascakedua orang tuanya berpisah.
Kondisi kejiwaan tersangka, kata sang kakek, terbilang labil. Meski terlihat seperti orang normal, tak jarang Alfin menunjukkan perilaku gangguan kejiwaannya.
"Kalau lagi waras ya biasa, tapi pas kumatnya diajak ngobrol gak nyambung," kata kakek tersangka.
Baca Juga: Dijenguk Mahfud MD, Syekh Ali Jaber Titip Salam Sungkem Untuk Jokowi
Ia membenarkan, jika tersangka pernah dirujuk ke RSJ Lampung selama 7 hari. Namun, karena kasihan pihak keluarga menjemput memulangkan Alfin ke rumah.
"Tanda-tandanya itu mulai ada saat bapak sama ibunya cerai dan (ibunya) pergi TKW, dari situ dia sering ngurung diri," kata sang kakek.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV