Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Penjara, Ratunya 1,5 Tahun
Hukum | 15 September 2020, 20:53 WIBPURWOREJO, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, menggelar sidang vonis terhadap Toto Santoso bersama istrinya, Fanni Aminadia, Selasa (15/09/2020).
Keduanya yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat itu divonis bersalah atas kasus "menyebarkan berita bohong".
Hakim PN Purworejo memvonis Toto empat tahun penjara, sedangkan Fanni dihukum satu tahun enam bulan.
Baca Juga: Kabar Terbaru Ratu Keraton Agung Sejagat, Betah di Penjara
Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar secara daring, Selasa (15/09/2020), Toto dan Fanni dikatakan terbukti menyiarkan berita bohong dan pemberitahuan bohong dengan sengaja.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata ketua majelis hakim, Sutarno, dalam amar putusannya, sebagaimana dikutip dai Tribunnews.
Putusan bagi Toto dan istrinya, Fanni, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut masing-masing lima tahun bagi Toto dan 3,5 tahun buat Fanni.
Baca Juga: Pasca Viral, Seragam Keraton Agung Sejagat Laris Manis Diserbu Pembeli
Awal Mula Kasus Keraton Agung Sejagat
Mengulas ke belakang, Toto Santosa awalnya mengaku sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia.
Pengakuannya itu mulai dikenal luas setelah menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya, awal Januari 2020, di Desa Pogung Juru Tengah, Kabupaten Purworejo, Jateng.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV