Satpol PP akan Jemput Paksa Warga yang Positif Corona jika Tolak Isolasi di Wisma Atlet
Update corona | 15 September 2020, 17:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Warga yang positif virus corona (Covid-19) harus menjalani karantina di rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 atau Wisma Atlet.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta bahkan akan menjemput paksa jika pasien positif Covid-19 tersebut menolak isolasi di RS Wisma Atlet.
"Apabila yang bersangkutannya tidak bersedia maka kami akan melakukan jemput paksa ya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Selasa (15/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Luhut Panjaitan Diperintah Presiden Jokowi Tangani Corona dalam 2 Pekan
Arifin mengatakan, Satpol PP DKI sifatnya menunggu arahan dari Dinkes DKI untuk mengawal penjemputan pasien corona untuk dilakukan karantina ke RS rujukan Covid-19 atau Wisma Atlet.
"Ketika ada orang dinyatakan positif dari Dinkes dan yang bersangkutan wajib diisolasi yang memang sudah ditentukan, dan tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah," tuturnya Arifin.
Ia pun berharap warga yang terjangkit virus Covid-19 menyadari risiko yang ditimbulkan bila isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: Anies Beri Pesan Kepada Satpol PP Saat Bertugas Selama PSBB
Sebab, jika dilakukan karantina di rumah, dikhawatirkan menjadi klaster rumah tangga atau keluarga.
"Kalau tidak mempunyai kedisiplinan ya kemudian ruang tempat yang mencukupi bisa jadi penularan akan terus-menerus ya dan itu membahayakan juga untuk keluarga yang tinggal bersama dengan mereka yang OTG (orang tanpa gejala) maupun yang terpapar Covid itu," tuturnya.
Baca Juga: Anies Keluarkan Kepgub: PSBB di Jakarta Bisa Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV