Bawaslu Jatim Melarang Kerumunan Saat Kampanye Peserta Pilkada Serentak
Berita daerah | 11 September 2020, 20:13 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Bakal calon kepala daerah yang positif covid-19 tidak menggugurkan syarat pencalonan dirinya pada pilkada serentak 2020. Namun pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu meminta seluruh peserta pilkada untuk tidak mengerahkan massa saat kampanye untuk menghindari munculnya klaster pilkada.
Permintaan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Timur, Aang Kunaifi usai mengevaluasi pendaftaran 41 bakal pasangan calon kepala daerah di 19 KPU Kabupaten dan Kota.
Baca Juga: Bakal Calon Wakil Bupati Sidoarjo Positif Covid-19 sejak Pendaftaran di KPU
Dari hasil evaluasi tersebut, Bawaslu menyayangkan adanya kerumunan massa, berupa arak-arakan simpatisan dan pendukung bapaslon saat mendaftar. Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU dan instansi terkait untuk memperkecil adanya kerumunan saat tahapan kampanye.
Baca Juga: KPU Jatim Meminta Peserta Pilkada Membentuk Satgas Covid-19 Mandiri
Kordev Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menegaskan bahwa hal tersebut perlu dilakukan mengingat dari hasil tes kesehatan bakal calon kepala daerah, ada yang positif covid-19. Meski tidak menggugurkan syarat pencalonan, namun hal tersebut berbahaya, karena dapat memunculkan klaster baru sebaran covid-19 di pilkada.
Meski belum ada sanksi tegas yang disepakati bersama, namun Bawaslu Jatim akan memberikan surat peringatan, jika ada yang melanggar protokol kesehatan.
#BadanPengawasPemilu #KerumunanMassa #Kampanye #PesertaPilkada
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV