Pelaku Usaha Dapat Didenda jika tidak Patuh Protokol Kesehatan
Berita daerah | 12 September 2020, 07:10 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Pontianak melalui Satpol PP Kota Pontianak terus melakukan razia penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian.
Baca Juga: Denda Rp 200 Ribu Menanti Warga yang Tidak Gunakan Masker
Langkah tersebut merupakan bentuk penerapan terhadap Peraturan Wali Kota Momor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus covid-19.
Satpol PP juga telah menjatuhkan sanksi berupa denda senilai satu juta rupiah kepada sembilan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Dengan sanksi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah penularan covid-19, dapat terbangun.
“Pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar denda satu juta rupiah,” tutur Syarifah Adriana, Kepala Satpol PP Kota Pontianak.
Baca Juga: Warga yang Tak Pakai Masker Dikenai Sanksi Sosial Menyapu
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Masker #ProtokolKesehatan #Covid-19
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV