Fakta Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Pria Beristri, Ponsel Korban Dibuang ke Laut
Peristiwa | 11 September 2020, 13:11 WIBNGADA, KOMPAS TV - Seorang wanita berusia 44 tahun berinisial EE ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di tempat tinggalnya di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wanita tersebut merupakan seorang janda yang sudah memiliki satu anak. Warga pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika mengatakan pihaknya langsung melakukan olah temapt kejadian perkara (TKP) di lokasi ditemukannya jasad korban.
Baca Juga: Kejar Jambret, Seorang Wanita Tewas Kecelakaan
Selain olah TKP, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hasilnya, tim gabungan Polres Ngada berhasil menangkap seorang pria berusia 45 tahun berinisial KU pada 25 Agustus 2020.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi,” kata Rai saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (10/9/2020).
KU sendiri merupakan pria yang sudah beristri dan mempunyai keluarga. Kepada polisi, kata Rai, KU mengakui dirinya dengan EE memang menjalin hubungan gelap.
Rai menjelaskan, berdasarkan pengakuan KU, korban EE tewas saat sedang berhubungan badan dengan KU pada Kamis, 11 Agustus 2020.
Baca Juga: Diduga Memaksa Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, Oknum Dosen Dilaporkan ke Polisi
Sebelum tewas, kata Rai, korban sempat mengeluh kalau badannya lemas kepada KU. Tak berselang lama, korban EE mengalami kejang-kejang.
"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," ujar Rai.
Melihat korban dengan kondisi demikian, KU yang panik kemudian merapikan atau memakaikan kembai pakaian korban. Setelah itu, KU menunggu selama 10 menit.
Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU memutuskan pergi meninggalkan korban yang sudah tergeletak tak berdaya begitu saja di lokasi.
Baca Juga: Buronan FBI Ditangkap di Kebayoran Baru, Kerap Sewa Perempuan di Bawah Umur untuk Berhubungan Badan
Sementara itu, KU yang memilih kabur membawa serta telepon seluler milik korban. KU menyimpan ponsel korban di rumahnya.
Lalu, tiga hari kemudian setelah mereka berbuhungan badan atau pada 14 Agustus 2020, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.
Selanjutnya, KU membuang telepon seluler milik korban ke laut. Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak percakapan antara KU dengan korban EE.
Atas perbuatannya, pelaku KU dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Baca Juga: Staf Dewan Berhubungan Badan Saat Rapat Zoom, Ternyata Lupa Matikan Kamera
Rai menjelaskan, pihaknya menjerat KU dengan pasal tersebut karena pelaku diduga telah melakukan tindak pidana.
KU diduga melakukan pembiaran terhadap orang lain yang membutuhkan pertolongan, sehingga mengakibatkan kematian. Saat ini, KU telah ditahan di Mapolres Ngada.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Kompas.com pada 10 September 2020 dengan judul Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Pria yang Sudah Beristri
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV