Fakta Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Pria Beristri, Ponsel Korban Dibuang ke Laut
Peristiwa | 11 September 2020, 13:11 WIB"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," ujar Rai.
Melihat korban dengan kondisi demikian, KU yang panik kemudian merapikan atau memakaikan kembai pakaian korban. Setelah itu, KU menunggu selama 10 menit.
Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU memutuskan pergi meninggalkan korban yang sudah tergeletak tak berdaya begitu saja di lokasi.
Baca Juga: Buronan FBI Ditangkap di Kebayoran Baru, Kerap Sewa Perempuan di Bawah Umur untuk Berhubungan Badan
Sementara itu, KU yang memilih kabur membawa serta telepon seluler milik korban. KU menyimpan ponsel korban di rumahnya.
Lalu, tiga hari kemudian setelah mereka berbuhungan badan atau pada 14 Agustus 2020, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.
Selanjutnya, KU membuang telepon seluler milik korban ke laut. Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak percakapan antara KU dengan korban EE.
Atas perbuatannya, pelaku KU dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Baca Juga: Staf Dewan Berhubungan Badan Saat Rapat Zoom, Ternyata Lupa Matikan Kamera
Rai menjelaskan, pihaknya menjerat KU dengan pasal tersebut karena pelaku diduga telah melakukan tindak pidana.
KU diduga melakukan pembiaran terhadap orang lain yang membutuhkan pertolongan, sehingga mengakibatkan kematian. Saat ini, KU telah ditahan di Mapolres Ngada.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV