> >

Istri Jerinx Ajukan Penagguhan Penahanan Ke Pengadilan Negeri Denpasar

Berita daerah | 11 September 2020, 10:22 WIB

Denpasar, KOMPASTV - Jelang pelaksanaan sidang perdana kasus ujaran kebencian terhadap ujaran dokter indonesia dengan tersangka jerinx, istri jerinx nora alexandra mendatangi pengadilan negeri denpasar, rabu pagi.

Didampingi tim kuasa hukum, Nora datang untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada ketua pengadilan negeri denpasar dengan tembusan kepada majelis hakim. Dalam pengajuan ini nora menjadi penjamin terhadap suaminya.

Ia menjamin jerinx tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif selama menjalani persidangan// selain itu pengajuan penangguhan penahanan ini agar sidang bisa berlangsung secara tatap muka.

Sebelumnya penangguhan penahanan juga pernah diajukan tim kuasa hukum dan keluarga jerinx saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap IDI, namun permohonan tersebut ditolak oleh polda bali. Rencananya sidang perdana yang menjerat musisi I Gede Aryastina atau jerinx akan digelar kamis 10 september 2020 secara online

#sidangperdanankasusjerinx #kasusjerinx #istrijerinx #nora #penangguhanpenahanankasusjerinx #pengadilannegeridenpasar

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU