Polisi Sita Ribuan Pil Terlarang di Pekalongan
Berita daerah | 9 September 2020, 11:43 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Diduga menjadi pengedar obat-obatan atau pil terlarang, seorang lelaki berinisial TB diamankan Jajaran Satresnarkoba, Polres Pekalongan Kota.
Bersama barang buktinya berupa puluhan ribu pil berbagai jenis yang tidak boleh sembarangan dikonsumsi, TB dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Pekalongan Kota.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Rohmat Ashari, tersangka sudah delapan kali melakukan aksinya, menerima pengiriman paket obat-obatan terlarang di rumahnya.
Paket ini dikirim melalui salah satu jasa pengiriman. Bahkan saat digrebek polisi, juga berhasil menyita alat hisap sabu. Berdasarkan tes urine, tersangka juga dinyatakan positif memakai narkoba.
Meski sudah tertangkap basah lengkap dengan barang buktinya, namun tersangka tak mau mengakui bahwa obat-obatan terlarang itu adalah miliknya, dan ditujukan kepada dirinya. Dia berdalih hanya menerima paket dan tidak mengetahui apa isinya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun penjara, dan denda 10 milyar rupiah, karena akan dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
#JajaranSatresnarkoba #PolresPekalongaKota #narkoba
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV