Khofifah Ungkap Kesalahan Bupati Jember Faida hingga Disanksi 6 Bulan Tak Digaji
Peristiwa | 8 September 2020, 18:37 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi sanksi admnistrasi kepada Bupati Jember Faida.
Sanksi diberikan karena Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember Tahun Anggaran 2020.
Sebagai sanksinya, Faida tak mendapatkan hak keuangan seperti gaji dan tunjangan selama enam bulan.
Baca Juga: Telat Bentuk Raperda, Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember 6 Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan
"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)" kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut Khofifah, sanksi itu tak hanya berlaku untuk Bupati Jember, tapi seluruh kepala daerah yang melanggar.
"Karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah.
Keputusan Khofifah tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.
Keputusan tersebut ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020 di Surabaya.
Hak-hak keuangan keuangan yang tidak dibayarkan kepada Bupati Faida tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV