> >

13 Mahasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Ruang DPRD Makassar

Berita daerah | 7 September 2020, 16:39 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian makassar  menetapkan tiga belas mahasiswa sebagai tersangka  dalam kasus pengrusakan ruang rapat paripurna dprd kota makassar . Mereka terancam tujuh tahun penjara .

Penetapan 13 tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara . Para mahasiswa ini disebut telah melakukan pengrusakan gedung dewan .

Ketiga belas mahasiswa ini saat ini ditahan di mapolrestabes makassar .

Kasus pengrusakan oleh himpunan mahasiswa islam  terjadi saat unjuk rasa terkait transparansi anggaran dana covid19 . Mahasiswa melakukan pengrusakan karena tak astu pun anggota dprd yang menemui mahasiswa meski mereka telah menggelar unjuk rasa selama dua hari .

#PENGRUSAKAN
#DEMOMAHASISWARICUH
#TERSANGKAPENGRUSAKAN

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU