Pemberi dan Penerima Uang Manusia Silver Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Hukum | 7 September 2020, 05:05 WIBHal tersebut sesuai dengan Perda Kota Palembang Tahun 2013 yang melarang pemberian uang kepada pengemis.
Baca Juga: Manusia Silver di Medan Dirazia
Sanksi Penjara hingga Denda
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Palembang Elvis Rusdy mengungkapkan, pada Perda No 12 Tahun 2013 sudah jelas, tetapi aturan tersebut belum dilaksanakan.
"Pemberi dan penerima itu akan diberi sanksi kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Itu akan kita tindak lanjuti," katanya.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan sosialisasi perda tersebut terlebih dahulu.
"Kita sekarang sedang sosialisasi di lampu merah dan untuk yang akan datang akan kita laksanakan tindak lanjut pidananya," tegas Elvis Rusdy.
Baca Juga: Bocah Silver Tewas Mengenaskan, Badan Terlindas Truk, Sopir Kabur
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV