> >

Pemberi dan Penerima Uang Manusia Silver Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Hukum | 7 September 2020, 05:05 WIB
Manusia silver menghampiri mobil di jalanan. Pemberi dan Penerima Uang Manusia Silver Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 50 Juta. (Sumber: KOMPAS TV)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Keberadaan 'manusia silver' semakin marak di sejumlah jalan protokol di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Untuk itu, Dinas Sosial (Dinsos) Palembang akan turun tangan menertibkan manusia silver yang kerap meminta-minta uang di jalanan.

Pemda juga sudah menyiapkan sanksi tegas yang akan diberikan terhadap pengendara di jalan yang memberi uang.

Baca Juga: Kasih Uang ke Manusia Silver Bisa Kena Sanksi

Modus Baru Pengemis

Dinas Sosial Palembang menegaskan bahwa menjamurnya manusia silver sebagai modus baru pengemis di jalan.

Keberadaan manusia silver juga dinilai dapat mengganggu pengendara jalan, serta memanfaatkan kondisi pandemi corona untuk mengemis.

Oleh karenanya dalam beberapa waktu dekat, Dinsos Palembang akan memberi imbauan dan penertiban humanis.

Namun jika tidak diindahkan, akan ditindak tegas untuk memberi efek jera.

Tindakan juga akan diberikan terhadap pengendara di jalan yang memberi sejumlah uang, yakni berupa denda hingga kurungan penjara.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU