Musyawarah Tertutup Penyelesaian Sengketa Pilkada Ike - Zam dan KPU Belum Mufakat
Berita daerah | 4 September 2020, 15:20 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu Bandar Lampung menindak lanjuti gugatan sengketa pilkada yang diajukan bakal calon perseorangan Ike Edwin - Zam Zanariah terkait hasil pleno KPU Bandar Lampung, pada Kamis (03/09/2020) lalu.
Tindak lanjut ini dilakukan Bawaslu dengan menggelar musyawarah tertutup penyelesaian sengketa yang menghadirkan pihak pemohon yakni Ike dan Zam dan termohon KPU.
Setelah berlangsung selama 6 jam, hasil musyawarah belum menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Chandrawansah, mengatakan tahapan selanjutnya akan dilakukan musyawarah terbuka untuk menguji maupun melihat data dan fakta yang ada.
Selain itu pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan terhadap proses verifikasi faktual yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bakal Calon Perseorangan Ike - Zam Serahkan Berkas Gugatan Perbaikan ke Bawaslu
Sementara bakal calon perseorangan Ike Edwin – Zam Zanariah yang hadir dalam agenda itu, menyampaikan akan siap menghadapi musyawarah terbuka mendatang, kesiapan yang dimaksud adalah pasangan ini siap menghadirkan sejumlah saksi yang terlibat.
#sengketapilkada #pilwalkot2020 #pilwalkotbandarlampung
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV