> >

Tes Swab Jadi Syarat untuk Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020

Berita daerah | 4 September 2020, 09:39 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sejumlah bakal calon kepala daerah mulai menjalani tes swab sebagai salah satu syarat baru dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020. Periode tes swab sendiri mulai dilakukan sejak tanggal 1 September 2020.

Baca Juga: KPU Pastikan Seluruh Tahapan Pilkada 2020 Terapkan Protokol Kesehatan

Saat ini tercatat sudah ada dua puluh orang bakal calon bupati dan wakil bupati yang menjalani tes usap tenggorokan di Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar.

Salah satu bakal calon wakil bupati yang telah melakukan tes swab adalah Rubaety Erlita. Rubaety yang akan berkontestasi di Sambas mengaku menunda deklarasi karena harus ikut tes swab.

“Persiapan deklarasi tanggal 3 September, tapi karena semua calon wajib ikut swab, jadi kami semua paslon ikut swab dulu. Rencananya nanti deklarasi setelah pendaftaran di KPU tanggal 6 September,” tutur Rubaety.

Sementara Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalbar, Daryati, menyatakan menambah tenaga kesehatan yang bertugas untuk menangani tes swab ini.

“Tenaga kami sesuaikan dengan jumlah peserta yang melakukan swab. Setiap hari kami memang melakukan pelayanan untuk pemeriksaan swab. Dengan adanya pilkada ini, kami menambah petugas swab,” tutur Daryati.

Di Kalimantan Barat ada tujuh kabupaten-kota yang akan menggelar pilkada 2020. Seluruh bakal calon wajib mengikuti tes swab sebagai salah satu syarat pendaftaran di KPU. Masa pendaftaran bakal calon akan dibuka pada tanggal 4 hingga 6 September 2020.

#Pilkada #SwabTest

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU