> >

Oknum Polisi Nyambi Sales Semen, Uang Penjualan Rp 1,7 Miliar Malah Dibawa Kabur

Kriminal | 3 September 2020, 17:34 WIB
Ilustrasi: oknum polisi. Oknum Polisi Nyambi Sales Semen, Uang Penjualan Rp 1,7 Miliar Malah Dibawa Kabur. (Sumber: Tribunnews.com)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - PT Semen Baturaja melaporkan oknum polisi berinisial DS ke Polda Sumatera Selatan. DS dituding menggelapkan uang setoran semen sebesar Rp 1,7 miliar.

Laporan itu dibuat oleh Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum dari PT Semen Baturaja, dengan nomor laporan LPB/650/Ieks/2020SPK, pada Rabu (2/9/2020). 

Menurut Irsan, DS merupakan oknum Polisi yang bertugas di Polsek Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Viral! Video Oknum Polisi Tilang Turis Jepang, Minta 1 Juta Rupiah

Kuasa hukum dari PT Semen Baturaja, Irsan Gusfrianto, saat membuat laporan di Polda Sumatera Selatan soal oknum polisi inisial DS lantaran telah menggelapkan uang setoran penjualan semen yang mencapai Rp 1,7 miliar. (Sumber: HANDOUT/Kompas.com)

Saat itu, PT Semen Baturaja selaku distributor memercayakan DS menjadi seorang sales untuk memasok semen ke toko bangunan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. 

Namun, setelah itu DS malah tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke PT Semen Baturaja hingga totalnya mencapai Rp 1,7 miliar. 

"Masalah ini sudah berlangsung sejak 2019. Akan tetapi terlapor DS tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, hinga klien kami memilih jalur hukum," kata Irsan, melalui pesan singkat, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kasus Oknum Polisi Tembak Warga Barukang, ini Kronologi Versi Polisi

Selain melaporkan pidana penggelapan, pihaknya juga akan melanjutkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan. 

"DS juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang, karena larinya uang yang digelapkan oleh terlapor ini harus diusut polisi," tegasnya.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU